BPN RI

BPN RI
Logo BPN

Jumat, 12 November 2010

BPN Janji Sikat Calo Tanah

edisi: 30/Nov/2009 wib
Bangka Pos/Agus N
HELFI NOEZIR Kepala Kanwil BPN Babel
PANGKALPINANG, BANGKA POS - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berjanji akan transparan terkait biaya pembuatan akta tanah. Para calo atau pungli akan diberantas untuk menghilangkan kesan negatif.
“BPN ini kantor pelayanan publik, untuk melayani masyarakat, bukan malah untuk dilayani. Calo dan pungli itu sudah lagu lama, tapi ini merupakan tantangan bagi BPN untuk menghilangkan calo dan pungli. Kalau masih ada juga calo dan pungli di BPN ini, kita harus cepat instropeksi diri melakukan tindakan-tindakan untuk menghilangkannya,” ungkap Kepala Kanwil BPN Babel, Helfi Noezir, kepada Bangka Pos Group, Rabu (25/11).

Menurut Helfi, Kanwil BPN Babel sudah memasang standar pelayanan pertanahan di setiap Kantor Pertanahan kabupaten/kota termasuk di Kanwil BPN Bangka Belitung. Biaya pembuatan akta tanah atau biaya lainnya sudah ditetapkan dengan jelas.

“Kita transparan mengenai persyaratan, biaya, dan jangka waktu penyelesaian. Kebijakan ini harus dipublikasikan, semua kantor-kantor pertanahan termasuk di Kanwil BPN Babel sudah dipasang pengumumannya,” ungkapnya.

Helfi mengimbau kepada masyarakat Babel, jika kurang puas dengan pelayanan BPN segera memberitahu Kanwil BPN Babel karena transparan merupakan upaya BPN memperbaiki pelayanan publik.

“Kami mengupayakan pelayanan pertanahan di Babel ini memuaskan masyarakat. Apalagi dengan adanya program BPN pusat Larasita, bahkan di Pangkalpinang dan Belitung kita jemput bola dalam rangka pembuatan sertifikat,” kata Helfi.
Ia berharap, tahun depan sudah ada kendaraan untuk melayani Larasita di Kabupaten Bangka.

Perantara

Ditanya upaya lain menghilangkan calo, menurut Helfi, BPN Babel menerapkan sistem pelayanan di loket. Masyarakat harus langsung datang ke Kantor Pertanahan atau Kanwil BPN tanpa perantara atau langsung ke mobil Larasita.

“Mengurus tanah jangan melalui perantara. Kalau melalui perantara sudah jelas ada jasa yang harus diberikan, makanya biayanya bisa membengkak,” katanya.

Hanya Helfi mengakui, pelayanan di loket baru dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung. Sedangkan Kabupaten Beltim, Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Bangka Barat belum ada loket. “Tapi secara bertahap, kita akan menyiapkan loket untuk memudahkan masyarakat mengurus pertanahan,” ujar Helfi. (rya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar